Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |16:12 WIB
16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (Heru/Okezone)
A
A
A

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

Tim Hukum Jokowi 

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di MK (Heru/Okezone)

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng

16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement