JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.
"Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," kata Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
