JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa 18 Juni mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon keberatan dengan perbaikan gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandi pada sidang perdana ini.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian artinya tidak hari Senin tapi hari Selasa," kata hakim Ketua Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Selain KPU, mahkamah juga meminta agar pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumpulkan jawabannya atas gugatan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon.