Pengumpulan jawaban boleh dilakukan maksimal pada Selasa 18 Juni sebelum sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," ujarnya.
(Baca Juga: MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi)
Merespon keputusan itu, baik dari KPU, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, maupun Bawaslu akhirnya menerima keputusan hakim konstitusi ini.
"Kami menghargai majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara yakni PMK (Peraturan MK) yang akan disampaikan, kami akan sampaikan pada keterangan pada Selasa mendatang, terima kasih Yang Mulia," ucap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
(Khafid Mardiyansyah)