Di saat bersamaan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengakomodasi permintaan kuasa hukum BPN guna memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan di sidang MK.
"Yang jelas LPSK bisa ambil alih permintaan dari kuasa hukum kami, Prabowo dan Sandi, karena banyak kasus, apalagi ini high case dalam konteks politik," kata Dahnil.
"Ada tekanan dan macam-macam yang mungkin bisa terjadi dan kekhawatiran saksi wajar dan kepentingan kuasa hukum memastikan saksi kami tetap nyaman bersaksi, karena itu kita butuh supporting sistem untuk saksi dari negara," tuturnya.
(Hantoro)