JAKARTA - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) terciduk pelesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat bersama sang istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov diketahui dapat pelesiran keluar lapas lantaran mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menginginkan Kementerian Hukum dan HAM kemudian Ditjen PAS dapat melakukan pengkajian lantaran Setnov pelesiran bukan untuk yang pertama.

"Apa yang harus dikaji? Kebijakan dasar, tapi ini kan bukan dimulai dari zamannya Yasonna (MenkumHAM), tapi zaman menkumham sebelumnya yang menjadikan Lapas Sukamiskin itu jadi lapas utama dari terpidana kasua korupsi, ini udah 5 tahun lebih," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Arsul juga memandang kondisi Lapas Sukamiskin saat ini dianggapnya sudah tak kondusif lagi untuk menampung para napi koruptor. Kemudian tak diimbangi dengan kondisi SDM petugas Lapas yang ada disana.
(Baca Juga: Setnov Kabur Pelesiran dan Terkuaknya Misteri Wanita dengan Tas Merah)
"Kita liat sisi lain bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," ungkap Arsul.
Karenanya, Arsul mendorong untuk kedepannya bagi para napi koruptor agar ditempatkan di tempat lain selalin Lapas Sukamiskin.
"Jadi kemudian menurut saya perlundipikirkan tak menjadikan hanya lapas sukamiskin untuk napi korupsi l, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," imbuh dia.
(Baca Juga: Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin Terkait Pelesiran Setnov)
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto (Setnov) terciduk plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Setnov sendiri sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov divonis pada April 2018.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.