Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral di Medsos, Juru Parkir Tarik Rp50 Ribu di Alun-Alun Kota Malang Ditindak Tegas

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |03:32 WIB
Viral di Medsos, Juru Parkir Tarik Rp50 Ribu di Alun-Alun Kota Malang Ditindak Tegas
Foto: Istimewa
A
A
A

KOTA MALANG - Video juru parkir nakal yang menarik tarif parkir di luar batas kewajaran di Alun-Alun Kota Malang direspons cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pihaknya hari ini, Senin (17/6/2019) telah menerjunkan petugas ke lokasi dan melakukan penertiban terhadap yang bersangkutan.

"Tim kami sudah turun ke lokasi mencari informasi keberadaan pelaku penarikan parkir tersebut," ujarnya.

Dishub berhasil mengamankan petugas parkir bernama Panut dan Kolil yang diduga menarik tarif parkir melebihi batas kewajaran. "Sudah kami tindak tegas dan diberikan pengarahan kepada jukir. Kami jelaskan apa saja pelanggaran yang dilakukannya," ujar Handi.

Handi menjelaskan, sesuai aturan Perda yang berlaku, seharusnya tarif parkir untuk bus besar, trailer, dan truk gandeng dipatok sebesar Rp10 ribu bukan Rp50 ribu, sebagaimana terungkap dalam video yang viral di media sosial tersebut.

(Baca juga: Viral Juru Parkir Nakal Tarik Uang ke Pengendara Rp50 Ribu)

"Kalau untuk bus besar, truk gandeng, dan trailer Rp10 ribu, minibus, truk kecil sebesar Rp5 ribu, mobil, pikap dan sejenisnya Rp3 ribu, dan sepeda motor itu tarifnya Rp2 ribu," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement