JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap dua calon rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka diperiksa KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).
Mereka yang akan diperiksa oleh lembaga antirasuah itu yakni Farid Wajdi Ibrahim sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan merupakan calon rektor petahana untuk periode 2018-2023.
Baca juga: Telisik Peran Romahurmuziy dalam Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa 7 Saksi
Kemudian ada juga Syahrizal sendiri merupaka Guru Besar UIN Ar-Raniry sekaligus calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023. Mereka diperiksa korupsi kasus dugaan jual-beli jabatan dengan yang menjerat Ketup PPP M Romahurmuziy (Romi).
