BANDUNG - Polisi tetapkan pasangan suami istri yang berinisial E (25) dan L (24) sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap beberapa anak di bawah umur.
Pasutri asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut mempertontonkan hubungan suami istri kepada beberapa anak.
"Sekarang sudah ditahan, kemarin masih diperiksa," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maaruf Kurniawan, saat di konfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Kasus ini dituturkan Febry, terjadi sejak sepekan lalu. Di mana pasutri tersebut mengajak salah seorang anak, yang ingin menonton atau melihat adegan persetubuhan pasutri tersebut. Kemudian si anak tersebut, diketahui mengajak beberapa rekannya.
"Mereka (anak-anak) itu, diminta untuk membelikan kopi atau rokok, sebagai imbalannya. Jadi siapa yang mau nonton harus bayar," tuturnya.
(Baca Juga: Viral Pasangan Pelajar Mesum Dalam Kelas)