Baca Juga : BPN Minta Perlindungan Saksi Sidang Sengketa Pilpres karena Rawan Tekanan
"Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang (Bambang Widjojanto-red), itu posisi mahkamah. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah," ucap Palguna.
Sebelumnya, kubu paslon nomor 2 Prabowo-Sandiaga meminta perlindungan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Mereka menganggap saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 rentan terhadap tekanan.
Baca Juga : Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019
(Erha Aprili Ramadhoni)