JAKARTA - Sebanyak sembilan perwira tinggi Polri berencana mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Sembilan perwira tersebut akan dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh Mabes Polri sebelum mendaftar Capim KPK.
Menurut Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, jika nantinya ada petinggi Polri yang lolos menjadi pimpinan KPK jilid V, maka harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara. Hal itu, untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan di tubuh KPK.
"Kalaupun kemudian ada orang-orang tertentu atau perwakilan yang mengajukan diri menjadi pimpinan KPK atau capim KPK. Kalau dia terpilih sudah seharusnya dia lepas dari instansi sebelumnya. Nah itu yang semestinya terjadi dan dilakukan," tekan Adnan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (18/9/2019), malam.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Sudah 4 Orang Daftar Capim KPK
Adnan menyinggung soal konsep penugasan petinggi Polri sebagai pimpinan KPK yang syarat kepentingan. Kata Adnan, jika konsep tersebut selalu diberlakukan, maka KPK tidak akan bisa mengusut kasus korupsi secara maksimal.
"Dan kalau kemudian KPK bermanis-manis dengan tidak menangani perkara korupsi di kepolisian, ya memang akhirnya adem ayem situasinya. Contoh dengan pimpinan KPK saat ini, kan tidak ada satu kasus polisi yang ditangani KPK dan tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," terangnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.