JAKARTA - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti bersama Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR RI nonaktif Bowo Sidik Pangarso USD158.733 dan Rp311 juta.
Suap tersebut diberikan agar membantu PT HTK mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu pada jabatannya," ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Jaksa Kiki menjelaskan, awalnya PT HTK memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak selama 5 tahun. Namun, pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) kontrak kerja sama tersebut diputus, dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada abak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Tidak terima dengan pemutusan kontrak itu, Taufik meminta kepada Asty untuk mencari solusi. Asty kemudian menghubungi pengusaha kenalannya Steven Wang pada Oktober 2017. Steven kemudian mengarahkan Asty untuk menghubungi Bowo Sidik Pangarso.
Dalam sebuah pertemuan, Bowo setuju membantu Asty memperoleh kembali kontrak kerja sama yang diputus. Sejak itu, ia bergerilya menemui sejumlah pejabat PIHC, salah satunya Direktur Utama Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara.
Bowo juga sempat mempertemukan Asty dan Taufik dengan sejumlah pejabat perusahaan pupuk pelat merah itu. Dalam pertemuan itu, Bowo meminta agar kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PIHC dilanjutkan.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Bowo Sidik dengan Kemendag, KPK Panggil 2 Anggota DPR
Aas setuju, dan menyuruh Asty berkoordinasi dengan bawahannya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan. Dalam sebuah pertemuan pada awal 2018 kelanjutan kerja sama ini dibahas.
PT Pilog bersedia menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Namun, PT HTK juga harus menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Nantinya, kapal milik PT HTK akan digunakan untuk mengangkut amoniak. Sementara, kapal milik PT Pilog yang disewa PT HTK bakal direntalkan ke pihak lain untuk pengangkutan Elpiji milik Pertamina. PT Pilog dan PT HTK meneken kontrak kerja sama pada 9 Juli 2018.
Atas jasanya kepada PT HTK, Bowo meminta fee sebanyak USD2 untuk tiap metrik ton amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo. Namun, nominal yang disepakati akhirnya turun menjadi USD1,5 per metrik ton. Bowo meminta tambahan fee yang akhirnya diambil PT HTK dari hasil sewa kapal MT Pupuk Indonesia untuk mengangkut gas elpiji.
Asty kemudian memberikan uang kepada Bowo melalui pegawainya Indung secara bertahap, yakni Rp221,5 juta pada Oktober 2018, USD59.587 pada November 2018, USD21.327, USD7.819, Rp89,4 juta pada 27 Maret 2019.
Pada penyerahan yang terakhir itu, penyidik KPK menangkap Asty dan Indung dari Kantor PT HTK, di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelahnya KPK juga menangkap Bowo Sidik di kediamannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.