JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian suap sewa menyewa kapal terhadap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Asty Winasti akan dilakukan pada Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap BSP, Anggota DPR-RI terkait dengan kerjasama di bidang pelayaran PT. HTK dengan PT. PILOG akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).
Asty sendiri merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) salah satu pemberi suap dalam kasus tersebut.
Adapun kata Febri agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa.
"Selain peran terdakwa , juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," paparnya.