
Baca Juga: Marketing Manager PT Humpuss Segera Disidang Terkait Suap Distribusi Pupuk
Dalam kasus ini, Asty diduga memberikan suap sekitar USD158ribu dan Rp 311 juta rupiah yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak mei 2018 hingga 27 maret 2019.
Pemberian suap itu sendiri diduga karena, Bowo telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
(Edi Hidayat)