JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk dengan tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.
Tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Asty ke tahap penuntutan, pada Jumat, 24 Mei 2019. Rencananya, Asty menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/5/2019).
Tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan Asty. Nantinya, seluruh perbuatan Asty dalam perkara ini akan dibeberkan dalam surat dakwaan tersebut.
"Selain peran AST, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap. Diduga AST memberikan suap sekitar USD158ribu dan Rp 311 juta rupiah yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak mei 2018 hingga 27 maret 2019," katanya.
