(Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan, Agenda Mendengar Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Sandi)
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
(Hantoro)