JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 kembali dilanjutkan esok, Rabu (19/6/2019). Sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
"Sidang selanjutnya besok Rabu, 19 Juni 2019, jam sembilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Anwar melanjutkan, semua pihak yang berperkara dibatasi dalam mengajukan saksi, yaitu 15 orang dan ahli sebanyak dua orang. Ia juga mengingatkan agar identitas saksi dan ahli yang diajukan untuk disiapkan karena akan diserahkan kepada mahkamah.