JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
(Baca juga: Begini Suasana MK Jelang Sidang Mendengarkan Saksi Prabowo-Sandi)
Majelis hakim selanjutnya mempersilakan para pihak memperkenalkan jajaran masing-masing dalam sidang hari ini. Tim Hukum Prabowo-Sandi disebut menyiapkan saksi cadangan untuk mengantisipasi hal-hal terburuk.
"Saksi sesuai permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
(Baca juga: 13.747 Personel TNI-Polri Siap Amankan Sidang MK Hari Ini)
KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, pihak capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
(Hantoro)