Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Jokowi: Saksi Prabowo Hanya Sampaikan Pendapat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |16:34 WIB
Tim Hukum Jokowi: Saksi Prabowo Hanya Sampaikan Pendapat
Saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, saat memberikan kesaksian di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya memberikan pernyataan-pernyataan yang bersifat pendapat.

Padahal, seorang saksi harus memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman, pengetahuan, dan apa yang didengarnya. Seorang saksi tidak boleh menganalisis dan berpendapat.

"Tidak ada subtansi pernyataan. Keterangan saksi ini hanya banyak pendapat. Nanti kami sampaikan dalam kesimpulan," kata Taufik di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menanyakan apakah saksi kedua bernama Idham mendapatkan ancaman ketika hendak menjadi saksi di muka sidang sengketa Pemilu ini.

Saksi Prabowo-Sandi Bicara 17,5 Juta DPT Invalid di Sidang MK

"Dalam memberikan keterangan, saksi mendapatkan ancaman, intimidasi atau dihalang-halangi?" tanya Taufik.

"Tidak," jawab saksi Idham.


Baca Juga : Terkendala Fotokopi, Kubu Prabowo Baru Ajukan Sebagian Bukti Fisik ke MK

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam sidang sengketa Pemilu tidak ada tahapan untuk membacakan kesimpulan.

Saat ini, proses sidang masih terus berlangsung dengan mendengarkan saksi ketiga yakni Hermansyah. Rencananya, hari ini kubu Prabowo akan menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.


Baca Juga : Usai Idham, Kini Ahli IT Hermansyah Bersaksi untuk Kubu Prabowo

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement