JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan alat bukti fisik kubu Prabowo-Sandi, termasuk bukti adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar. Namun, tim hukum paslon 02 menyebut baru sebagian alat bukti fisik yang bisa disodorkan ke muka sidang lantaran terkendala mesin fotokopi yang terbatas.
"Kami tadi sudah memasukkan. Hanya saja karena ada kekurangmampuan alat fotokopi, kami coba selesaikan baru enam rangkap. Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P-155," kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dorel menuturkan, pihaknya sudah berupaya melengkapi alat bukti fisik sebagaimana anjuran mahkamah. Namun, pihaknya terkendala berbagai hal teknis, seperti alat fotokopi, kekurangan tenaga yang memobilisasi berkas, dan lain sebagainya.
"Sudah dilengkapi Yang Mulia. Hanya saja belum 12 rangkap. Kami akui kami kekurangan tenaga dan kemampuan alat fotokopi yang tidak maksimal. Saat ini sedang diproses," tuturnya.
Mendengar hal itu, Ketua MK Anwar Usman pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi alat bukti fisik sebagaimana diminta majelis.