Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |19:05 WIB
MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi hadirkan sejumlah saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Rabu (19/6/2019). (Foto : Arief Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum mendengarkan keterangan, hakim MK menjelaskan soal jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan ini.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, Said Didu diperbolehkan untuk dihadirkan menjadi saksi dalam proses sidang sengketa Pemilu 2019. Sebelumnya, soal jumlah saksi sempat menimbulkan perdebatan ini.

"Jadi Said Didu yang akan ditambahkan menjadi 14 jadi 13 yang dipanggil tadi," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Suhartoyo menjelaskan, rapat hakim telah memutuskan memang jika kembali ke timeline, Mahkamah awalnya tidak menerima daftar nama saksi yang diajukan pemohon sebagaimana pemohon bahwa pada saat para pihak siapapun termohon terkait seharusnya menyerahkan data dan subtansi apa keterangannya.

"Kemudian yang terjadi seperti mendadak begitu pemohon mengajukan nama-nama hanya secarik kertas yang sifatnya sederhana, bahkan tulis tangan. Kemudian atas dasar itulah oleh ketua majelis hakim untuk memanggil pihak saksi," tutur dia.

Ia melanjutkan, lalu dilakukan pemanggilan satu per satu oleh pak Ketua Hakim dan ketika itu hanya memanggil secara autentik sebanyak 13 orang.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli di MK

"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah, tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka Mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata Suhartoyo.


Baca Juga : Debat soal Jumlah Saksi, Yusril: Kubu Prabowo Tidak Profesional

Kubu Prabowo-Sandi sempat menambahkan 2 saksi yaitu Said Didu dan Haris Azhar. Namun, hanya Said Didu yang dikabulkan mahkamah untuk menjadi saksi tambahan sehingga ada 14 saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang dihadirkan di muka sidang hari ini.

Dengan keputusan itu, Suhartoyo menyatakan kepada pihak terkait, termohon, Bawaslu jika merasa keberatan dalam keputusan ini akan dicatat untuk ke depannya.

"Kalau memang keberatan dicatat. Agar sidang pengertian biar lancar," tuturnya.


Baca Juga : Saksi Prabowo Ungkap Kelemahan Situng KPU di MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement