JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, permohonan penangguhan penahanan Eggi dikabulkan kepolisian.
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, lagi proses," kata Hendarsam kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Hendarsam, Eggi mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ini Kriminalisasi
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, sebelumnya Sufmi Dasco mengunjungi Eggi, akan tetapi dirinya tidak mengetahui isi dari pertemuan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.