Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Dibebaskan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |15:04 WIB
 Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Dibebaskan
Foto: Okezone
A
A
A

Ratna Sarumpaet di persidangan

"Karena unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu yang mana unsurya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Insank menjelaskan kalau demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah orang, serta unggahan pro dan kontra yang dilakukan pengguna media sosial bukanlah sebuah keonaran dari kasus kliennya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet akan Divonis 11 Juli 2019

"Terbukti di persidangan bahwa demonstransi bukan merupakan keonaran, itu yang disampaikan juga oleh ahli," terang Insank Nasruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement