Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Larang Segala Bentuk Aksi saat Pembacaan Putusan di MK

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |11:59 WIB
Kapolri Larang Segala Bentuk Aksi saat Pembacaan Putusan di MK
Tito Karavian (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Tito mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

 Baca juga: Polisi Tak Keluarkan Izin untuk PA 212 Halalbihalal di Depan MK

"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," kata Tito, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito Karnavian

Adapun pelarangan itu sendiri kata Dia, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

 Baca juga: Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Tito tidak mau peristiwa kericuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu kembali terulang. Ia juga tidak mau memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo yang saat itu diberikan.

 Baca juga: PA 212 Mau Gelar Aksi Kawal Sidang MK, TKN: Cari Sensasi Saja & Bikin Gaduh!

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," paparnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement