Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |14:34 WIB
 JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Joko Driyono saat di Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Joko Driyono

Joko Driyono didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement