Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk NKRI Tanpa Izin, 5 WN Malaysia Diamankan Petugas Gabungan

Antara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |19:02 WIB
 Masuk NKRI Tanpa Izin, 5 WN Malaysia Diamankan Petugas Gabungan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Perbatasan

Bimo mengungkapkan, kelima orang yang diamankan ini adalah satu keluarga yang akan berangkat ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk menjenguk suami Nuarini yang sedang dirawat di rumah sakit.

Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan ini menjelaskan, kelima orang ini masuk wilayah NKRI melalui Patok 3 Desa Ajikuning secara ilegal dengan alasan mendadak. Saat ini kelimanya ditahan di Rudenim Imigrasi Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk proses lebih lanjut.

Bimo menyatakan, kelimanya diduga melanggar pasal 113 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement