SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil persidangan sengketa Pilpres 2019, pada hari ini Kamis (27/6/2019). Semua pihak diminta tetap berkepala dingin, karena putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak akan goyah oleh beragam tekanan.
"Sidang MK itu keputusan tertinggi dalam aturan politik kita yang diatur dalam konstitusi, kemudian ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Pemilu," kata pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, KPAI Minta Anak Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
"MK adalah lembaga yang istilahnya final dan mengikat, artinya mengikat semua pihak. Ketika semua orang sudah memilih MK sebagai jalur melakukan protes, jalur melakukan penolakan terhadap hasil Pemilu baik itu Pileg maupun Pilpres, artinya apa apapun yang diputuskan oleh MK harus terima," tegas dia.
Pria yang tinggal di kawasan Ungaran Kabupaten Semarang itu mengatakan, jalannya sembilan hakim konstitusi telah seksama menyimak semua keterangan dalam persidangan. Semua pihak berpekara juga telah dihadirkan dan memberikan kesaksikan serta menyertakan bukti-bukti yang dinilai menguatkan dalil permohonan.
Baca juga: Tuntaskan Hasil Keputusan MK, Mahasiswa Akan Tagih Janji-Janji Presiden Terpilih
"Di situ ada proses pemohon, termohon, ada proses diskusi, ada proses pro-kontra, ada pembuktian, ada verifikasi. Di situ para pihak yang mengajukan saksi memberikan bukti," beber dia.
"Masing-masing pihak bahwa ketika sama-sama setuju menggunakan mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka kita harus taat," tandasnya.
(Fakhri Rezy)