"Jika ada perselisihan karena perbedaan maka penyelesaiannya adalah hukum," ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan tersebut merupakan hubungan antara demokrasi dan hukum, itu pula perlunya supremasi hukum.
"Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Bnyak hakim dipenjara, kan?" tutupnya.
(Fakhri Rezy)