Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |16:07 WIB
MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan penyalahgunaan APBN. Di mana, APBN untuk kepentingan capres petahana Jokowi.

Dalil 02 mengungkapkan adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.

 Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

 Sidang MK (Okezone)

Mahkamah menilai, pemohon tidak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying.

 Baca juga: MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu

"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," imbuh Arief.

Dia menambahkan, mahkamah melihat pemohon hanya menyematkan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas dukungan suara PNS, TNI dan Polri.

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelasnya.

 Baca juga: Waketum MUI: Ma'ruf Amin Tenang Tanpa Beban Menanti Keputusan MK

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden.

Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif. Penyalahgunaan anggaran itu, kata tim hukum Prabowo-Sandi, mempunyai tujuan tersembunyi atau bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement