JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.
"Bahwa peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.