Naas bagi terduga pelaku, teriakannya kepada korban didengar oleh warga sekitar yang tidak terima dengan perkataan pelaku, tanpa basa basi warga kampung langsung menganiaya terduga. Tiba-tiba terduga berlari ke arah korban dan langsung menggigit telinga sebelah kiri korban hingga putus.
Usai melakukan aksinya, terduga langsung melarikan diri, sementara warga sekitar yang melihat korban sudah bersimbah darah langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terduga sendiri setelah buron selama tiga hari akhirnya berhasil diringkus saat sedang asik tidur di tempat kostnya.
"Pelaku sudah berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)