JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono menantang Gubernur Anies Baswedan untuk menambah kebijakan untuk dalam menggunaan kendaraan pribadi ketika pergi bekerja.
Lebih lanjut, Gembong menjelaskan kalau kebijakan untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap hari diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) khususnya di Pemprov DKI.
Hal itu dilakukan dalam upaya membuat polusi udara membaik. Mengingat kalau saat ini polusi di Ibukota sudah dalam level yang membayakan.

"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, hayo berani enggak buat terobosan itu? Ini soal keberanian," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Oleh sebab itu, Gembong pun menyarankan agar masyarakat terutama pegawai PNS di Ibukota bisa menggunakan transportasi massal yang tersedia, seperti busway hingga MRT agar dapat mengurangi polusi dari kendaraan pribadi.
(Baca Juga: Viral Usulan Tak Pajang Foto Presiden, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Dinas Pendidikan Jakarta)
"Penyumbang terbesar kan kendaraan. Bagaimana Pemprov bisa mendorong penggunaan transportasi massa maksimal. Artinya kalau Pemprov mengharapkan itu konsekuensinya Pemprov harus mampu menyediakan transportasi yg layak, nyaman bagi penggunanya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Joko Widodo pernah membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
(Khafid Mardiyansyah)