Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |21:02 WIB
 Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan hasil observasi terhadap SM yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramatjati terkait kondisi kejiwaannya tidak akan mempengaruhi penyidikan dan status tersangka SM.

"Kita pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Dicky, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

 Baca juga: JK Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditindak Tegas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement