Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |21:02 WIB
 Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Kita proses juga (penganiayaan dan pencemaran nama baik). Yang jelas sekarang SM tersangka dalam kasus penistaan agama Pasal 156 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019.

Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement