Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Selidiki Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |16:03 WIB
 Polisi Selidiki Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Nanti Unit PPA melakukan lidik. Nanti kita akan cek kembali begitu," tutur Bery.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yaitu kasus perzinahan 284 Ayat 1 dimana ancaman hukuman 9 bulan.

Sementara pelaporan tersebut dilakukan Hervina atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. Ia berharap kepada aparat kepolisian agar segera menangkap suaminya.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," katanya kepada awak media usai melapor di Mapolres Bulukumba.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement