JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas ini dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan. Satgas juga bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju
“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” ujat Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan kepada satgas agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.
“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegasnya.
Satgas Zonasi Pendidikan dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi menambahkan, koordinator klaster bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” tutup Didik Suhardi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.