Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG untuk Daya Saing

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |12:30 WIB
Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG untuk Daya Saing
Mentan Amran Sulaiman (foto: Biro Humas Kementan)
A
A
A

“Dalam transaksi dagang lnternasional kopi Asal Aceh bermerek lG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan lG produk pertanian lndonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,”lanjutnya.

Perkembangan tentang lndikasi Geografi didasarkan oleh Perjanjian lnternasional yang disepakati pada tahun 1958 (The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their lnternasional Registration). Perjanjian Lisbon tentang lG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.

Beberapa negara Uni Eropa belum semuanya setuju terhadap draft Geneva Act ini karena dianggap kurang memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.

“Dan pada salah satu Bab yang perlu menjadi perhatian lndonesia karena dapat memberatkan lndonesia, yaitu Pengajuan Permohonan; Registrasi lnternational; Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan dan Masa Berlaku Perlindungan,”urai Antarjo.

Tiongkok Terbanyak Daftarkan Produk IG

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement