Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG untuk Daya Saing

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |12:30 WIB
Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG untuk Daya Saing
Mentan Amran Sulaiman (foto: Biro Humas Kementan)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia perlu segera melakukan registrasi komoditas pertanian baik berupa produk setengah jadi maupun pangan olahan, yang merupakan produk Indikasi Geografis (IG). Demikian laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin, usai menghadiri simposium lnternational on Geographycal lndications pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal. Simposium lnternational on Geographycal lndications dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU) dan Organisasi Non-Pemerintah sebanyak I NGO.

“Apabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan lG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio diversity (sustainable) karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil karena umumnya produk lG relatif sangat terbatas jumlahnya,” ujar Antarjo Dikin mengulang catatan penting yang disampaikan Direktur General (DG), World lntellectual Propefty Organization (WIPO) berkedudukan di Jenewa.

lndikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik, terhadap produk pertanian yang dihasikan dari suatu kawasan pertanian tertentu yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Dan teknik pengolahan produk yang tidak bisa dilakukan oleh kawasan lainnya.

Untuk itu, Antarjo melanjutkan, mempertahankan lahan-lahan produktif yang menghasilkan produk pertanian spesifik menjadi penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan untuk kawasan perumahan dan industri. Selanjutnya memberikan dorongan petani kecil yang menghasilkan produk lG yang terbatas produktivitasnya namun memiliki daya jual yang sangat kompetitif.

Lebih luas lagi, perlindungan produk IG juga agar menghindari dispute (perselisihan) seperti terjadi pada Kopi Gayo asal Aceh - dengan lG yang sudah didaftarkan oleh Belanda di Perjanjian Lisbon. Sedangkan lndonesia hanya terbatas diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement