Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Gerindra Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |10:31 WIB
Politikus Gerindra Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Fadhlullah masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Politikus Gerindra tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret koleganya di Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Pengusutan gratifikasi Bowo Pangarso didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi untuk penyidikan Indung (IND).

Baca Juga: Usut Suap Distribusi Pupuk, KPK Panggil Politikus Demokrat Muhammad Nasir 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Selain Fadhlullah, penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Merati, H. Irwan dan tiga dari unsur swasta bernama Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik. Keterangan keempat saksi tersebut juga untuk melengkapi berkas penyidikan Indung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone) 

‎Belakangan, KPK memang sedang mengusut sumber-sumber pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi lewat penyidikan tersangka anak buah Bowo Sidik Pangaso, Indung.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Baca Juga: Dirut PT Petrokimia Gresik Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik 

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement