Tersangka mengaku dirinya melakukan tindak kejahatan penipuan untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma. “Uang hasil penipuan saya gunakan untuk berobat,” ujarnya.
Mengenai senjata pistol softgun untuk gagah-gagahan, ia mengaku membeli melalui media sosial seharga Rp2 juta di Semarang.
Baca Juga : Polisi Gadungan Pacari Pengusaha Laundry, Emas Senilai Rp48 Juta Raib
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.