Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Ratna Sarumpaet Akan Jalani Sidang Putusan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |06:41 WIB
Hari Ini Ratna Sarumpaet Akan Jalani Sidang Putusan
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan menjelani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (11/7/2019).

"Karena minggu depan majelis hakim tidak di tempat, putusan akan diundur. Insya Allah akan dibacakan pada hari Kamis, 11 juli 2019," ujar Hakim Ketua, Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah menuntut dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei lalu.

JPU Daroe mengatakan, alasan pihaknya mempertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet yang dianggapnya sudah membuat kegaduhan melalui berita bohongnya.

Baca Juga: Ahli Bahasa Jelaskan Makna "Keonaran" di Sidang Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet

Karenanya Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Merespon tuntutan tersebut, Ratna pun mengajukan pledoi. meminta kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab menurutnya kebohongan yang disampaikannya itu hanya kepada keluarga dan tidak bermaksud menimbulkan rasa permusuhan.

"Jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyiarkan, apalagi berakibat keonaran, maka saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ucap Ratna.

Namun sayang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penyebaran kebohongan atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada sidang replik.

Berdasarkan jawaban yang dibacakan oleh Reza Murdani selaku JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet tidak berdasar.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza Murdani, Jumat 21 Juni 2019.

Meski demikian, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet yakin Majelis Hakim akan membebaskan kliennya. Insank Nasruddin meyakini kalau kliennya akan dibebaskan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sidang putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Insank, Ratna Sarumpaet tidak membuat keonaran dalam kasus penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Rattna bisa dibebaskan," tutur Insank.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement