JAKARTA - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator JPU pada kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono mulanya menanyakan pada ahli perihal makna keonaran terkait kasus penyebaran hoaks penganiayaan ibunda artis Atiqah Hasiholan itu.
Ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo lalu menjelaskan bahwa keonaran memiliki arti keributan. Keonaran itu bisa terjadi secara fisik ataupun non-fisik.
"Tapi bisa juga gaduh, heran, itu juga onar dalam konteks filsafat bahasa," ucap Wahyu saat memberikan keterangannya di persidangan.
Menurut Wahyu, keonaran juga bisa terjadi di media sosial sebagai manifestasi dari keributan non-fisik dalam perspektif filsafat bahasa. Pasalnya media sosial mewakili pernyataan lisan. "Karena media sosial itu wakil dari lisan," kata dia.