JAKARTA - Sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diskors sementara untuk istirahat, salat dan makan siang (ishoma).
“Sidang kita skors satu jam,” ucap Ketua Majelis Hakim Joni didampingi hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet sudah berjalan sekira dua jam. Sejak dimulai dari pukul 10.00 WIB. Di tengah pembacaan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim sempat menegur Ratna Sarumpaet yang duduk di kursi pesakitan.

Joni menegur Ratna yang memegang tas dan tangannya dimasukkan ke dalam. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu diperintahkan mengambil tas yang di dalamnya ternyata berisi tasbih. Diduga Ratna sedang berzikir.