JAKARTA - Sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diskors sementara untuk istirahat, salat dan makan siang (ishoma).
“Sidang kita skors satu jam,” ucap Ketua Majelis Hakim Joni didampingi hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet sudah berjalan sekira dua jam. Sejak dimulai dari pukul 10.00 WIB. Di tengah pembacaan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim sempat menegur Ratna Sarumpaet yang duduk di kursi pesakitan.

Joni menegur Ratna yang memegang tas dan tangannya dimasukkan ke dalam. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu diperintahkan mengambil tas yang di dalamnya ternyata berisi tasbih. Diduga Ratna sedang berzikir.
“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” kata Joni.
Baca juga: Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih
Ratna akan divonis hari ini. Sebelumnya JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Salman Mardira)