"Perpres 126. Di beberapa pasal, pemerintah daerah bisa membantu UNHCR atas nama kemanusiaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, karena alasan kemanusiaan akhirnya Pemprov DKI dan DPRD memutuskan untuk merelokasi mereka hari ini.

"Karena kalau ada apa-pa kan ini bukan urusan Pemda, tapi karena ini berketepatan dengan unsur kemanusian, makanya Pemda terpanggil. Makanya hari ini kita mau membantu mereka kita pindahkan," kata dia.
Baca Juga: Bagaimana UNHCR dan Pemerintah Tangani Demo Pencari Suaka di Kebon Sirih?