JAKARTA – Badan PBB yang menangani pengungsi (UNHCR) bersama pemerintah bekerja sama mencari solusi menangani para pencari suaka yang protes dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR di Gedung Menara Ravindo, Kebon Sirih.
Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Thomas Vargas saat konferensi pers, Selasa (9/7/2019) di Jakarta mengatakan, pihaknya telah membuat sebuah proyek yang memungkinkan para pencari suaka bisa membagi kemampuan dan keahlian kepada penduduk setempat.
“Ini bisa menjadi situasi yang baik bagi pengungsi atau warga lokal. Dengan cara seperti ini diharapkan tidak terjadi protes-protes dari pengungsi seperti yang terjadi saat ini,” kata dia, menambahkan sesuai aturan para pencari suaka dilarang bekerja di negara mereka mencari suaka, termasuk Indonesia.
Namun ia menekankan, satu solusi tidak bisa menyelesaikan semua masalah.
Apalagi, kata dia, melonjaknya pengungsi membuat negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Pengungsi 1951 memperketat masuknya pengungsi ke negara mereka.
Selain itu, tren negara-negara pendonor terhadap penanganan pengungsi juga berkurang. UNHCR mencatat pada 2018, terdapat kekurangan pendanaan yang mencapai Rp49 miliar dari total kebutuhan pendanaan sebesar Rp115 miliar.
Baca Juga:Â Satpol PP Tak Bisa Tindak Pencari Suaka yang Tidur di Trotoar Kebon Sirih
Baca Juga:Â PBB: Lebih 70 Juta Orang Melarikan Diri dari Konflik
Vargas mengungkapkan, data UNHCR saat ini ada 70 juta orang yang terusir dari negaranya akibat peperangan, kekerasan, instabilitas, yang membuat orang tidak bisa tinggal dengan aman di negaranya.
Indonesia yang tidak tergabung dalam negara Konvensi 1951 dan bukan negara anggota UNHCR, saat ini menampung 14 ribu pengungsi dari 43 negara, terbanyak asal Afghanistan dan Somalia.
Namun dengan adanya Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi, Indonesia mendorong penyediaan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi.
“Ini contoh yang baik, Indonesia sedikit dari negara yang memiliki peraturan seperti ini, ujar Vargas.
Meski demikian,Vargas mengakui masalah pengungsi yang mengalami peningkatan membuat pihaknya mencari solusi lain dalam menangani pencari suaka. Salah satunya bekerja sama dengan mitra lokal di luar pemerintah Indonesia.
“Salah satunya Dompet Dhuafa, Yayasan Tsu Chi, tapi mitra utama adalah pemerintah Indonesia,” kata Vargas.
Proses Pindah ke Kalideres
Indonesia tidak masuk dalam Konvensi pengungsi karena tidak memiliki kapastias untuk penanganan pengungsi.
Namun Direktur HAM Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, mengungkapkan pemerintah pusat bersama pemerintah DKI Jakarta sudah berkoordinasi mencari cara untuk mengembalikan para pencari suaka ke penampungan.