JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta tak bisa menindak perilaku warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang mencari suaka ke Indonesia dan mendirikan tenda di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penertiban di sana. Sebab, sedang dilakukan rapat dengan jajaran terkait untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Sedang dirapatkan oleh Kesbangpol DKI bersama instansi terkait UNHCR, IOM, kemensos, dan lain-lain," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Menurutnya, karena ini persoalan kemanusiaan, sehingga pihaknya tak bisa semena-mena dalam menegakkan peraturan daerah.
"Karena ini menyangkut perlakuan WNA (warga negara asing-red)," katanya.