Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Tak Bisa Tindak Pencari Suaka yang Tidur di Trotoar Kebon Sirih

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |20:29 WIB
Satpol PP Tak Bisa Tindak Pencari Suaka yang Tidur di Trotoar Kebon Sirih
Pencari suaka asal Afghanistan tidur dalam tenda di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakpus. (Foto : Antaranews)
A
A
A

JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta tak bisa menindak perilaku warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang mencari suaka ke Indonesia dan mendirikan tenda di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penertiban di sana. Sebab, sedang dilakukan rapat dengan jajaran terkait untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Sedang dirapatkan oleh Kesbangpol DKI bersama instansi terkait UNHCR, IOM, kemensos, dan lain-lain," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Menurutnya, karena ini persoalan kemanusiaan, sehingga pihaknya tak bisa semena-mena dalam menegakkan peraturan daerah.

"Karena ini menyangkut perlakuan WNA (warga negara asing-red)," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement