Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:11 WIB
Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Sementara untuk dakwaan kedua, Majelis Hakim PN Banjarnegara menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi memutuskan menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Kasus Mafia Bola, Wasit Nurul Safarid Dituntut 18 Bulan Penjara

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Silakan saudara terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir," katanya.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement