Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:11 WIB
Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANJARNEGARA - Anggota Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Dwi Irianto alias Mbah Putih, divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Perusakan Bukti Pengaturan Skor

Hakim Ketua Belly Helyandi menyatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya.

 Mbah Putih

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement