Dalam surat edaran tersebut terdapat poin 2 yang menjelaskan, setiap warga pindah yang menetap di RW 2 Kelurahan Mulyorejo diminta mengisi kas RW sebesar Rp1,5 juta. Surat edaran juga menyebut warga yang pindah kontrak ditarik iuran Rp250 ribu, sedangkan bagi penghuni kos diminta membayar Rp50 ribu per kamar.

Aturan lainnya yang dinilai cukup pro-kontra adalah poin 6, yakni warga yang melakukan tindakan asusila atau zina 'cukup' membayar denda Rp1,5 juta. Sedangkan bagi warga yang melakukan tindakan KDRT didenda Rp1 juta.
Bahkan di poin 6 (c) surat edaran tersebut tertulis warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda Rp500 ribu.
(Qur'anul Hidayat)